Pelaporan Pajak Tahunan Sebagai Kewajiban

Lembaga Bintang Brilliant berdiri sejak tahun 2011. Sebagai lembaga resmi tentu ada akta pendirian, surat rekomendasi dan juga Nomor Induk Wajib Pajak. Penyelenggaraan kegiatan di TBM Bintang Brilliant pada hakekatnya dibawah naungan Lembaga Bintang Brilliant. Dalam hal kepengurusan dan juga alamat tidak ada bedanya. Hanya saja TBM merupakan salah satu unit kegiatan utamanya.

Pada awal bulan Maret 2020, kami datang ke kantor KPP Pratama Lamongan untuk mengurus laporan pajak tahunan Lembaga Bintang Brilliant. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya melapor dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku. Salah satu cara melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak adalah dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP). Bisa juga secara online.


Pelaporan kami lakukan tanggal 4 Maret kemarin, jadi masih belum ada pemberlakuan gawat darurat Corona. Metode pelaporan manual kami lakukan karena masih tidak familiar dengan berbagai isian yang harus diisi. Ada banyak form yang disediakan, tapi tidak semua harus diisi. Kalau datang langsung petugas akan membantu dan mengarahkan sehingga tidak ada kesalahan pengisian. Pasca wabah Corona merebak pengisian langsung sudah tidak bisa dilakukan. Semuanya harus secara online. Petugas akan membantu via telepon dan email.

Di awal maret kemarin, wajib pajak yang laporan tahunan di Kabupaten Lamongan masih sedikit sehingga pelayanan lebih mudah dan cepat. Lantai satu KPP Pratama memang selalu ramai dengan pelayanan wajib pajak entah itu bikin baru, penggantian dan yang lainnya. Khusus pelaporan tahunan, diarahkan ke lantai tiga. Disana relatif sepi sehingga langsung dilayani.

Lembaga Bintang Brilliant adalah lembaga non komersial yang difokuskan pada kegiatan pendidikan sosial dan lingkungan hidup, tidak ada pendanaan yang keluar masuk. Pelaporan keuangan tahunan nilainya nol. Sehingga tidak perlu melakukan pembayaran. Kami hanya melakukan kewajiban dengan melaporkan keuangan pada lembaga pemerintah supaya tidak dianggap ilegal. Nilai nol sama sekali tidak menggugurkan kewajiban melakukan pelaporan pajak.

Sekitar 2 tahun yang lalu, kami pernah mendapat teguran dari instansi pajak karena tidak pernah melaporkan keuangan. Kala itu kami menganggap bahwa tidak ada aliran dana atau bantuan yang keluar masuk di lembaga kami, yang ada hanya bantuan atau donasi buku. Oleh karena itu tidak perlu mengurusi perpajakan. Tapi ternyata anggapan kami salah, kami mendapat surat teguran tidak melaporkan pajak selama 4 tahun.

Surat teguran instansi pajak juga menyertakan denda yang harus dibayarkan. Alhasil kami kalang kabut dan mengurus administrasi perpajakan 4 tahun sebelumnya. Syukur Alhamdulillah, para petugas KPP Pratama Lamongan baik hati. Mereka mengarahkan dan memberi banyak masukan sehingga kami bisa menyelesaikan masalah tersebut. Walaupun butuh berhari-hari untuk menyelesaikannya. Karena tidak ingin kejadian itu terulang lagi, kamipun melakukan pelaporan pajak secara rutin. Meskipun nilainya adalah nol.


Tidak ada komentar

Harap berkomentar dengan sopan dan sesuai topik

Gambar tema oleh 5ugarless. Diberdayakan oleh Blogger.